Pasal 455
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri. Pasal456 Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri atas: a. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I; b. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II; dan c. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri Ill.
