PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 450
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
