PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 411
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang
remuneras1; b. penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi; c. penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remuneras1; d. penyiapan bahan penyusunan peraturan penganggaran di I bidang remunerasi; dan e. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang remuneras1.
