Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Strategi Organisasi mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas desain dan perencanaan orgarnsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Proses Bisnis I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas
rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan, serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat J enderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Proses Bisnis II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Ke bij akan Fiskal.
