Pasal 352
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas: a. Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi; b. Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi; dan c. Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan. Pasal353 ( 1) Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/ atau evaluasi pengawasan penenmaan • minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan minyak dan gas bumi. (2) Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan non minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/ atau evaluasi pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan non minyak
dan gas bumi. (3) Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan. Pasal354 Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunya.1. tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi, melaksanakan penyusunan laporan, dan melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
