Pasal 349
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III, dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II juga melakukan tugas analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan
laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III juga melakukan tugas penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi. (4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dalam ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan IV juga mempunyai tugas melakukan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan bimbingan teknis atas pelaporan pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai N egeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/Palisi Republik INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal350 Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, melaksanakan penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/ atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan la po ran pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan
Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas.
