Pasal 329
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999. 07, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999. 07, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara· Bagian Anggaran 999.07, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara bagian anggaran 999. 07, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999. 07, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.07, dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah. (2) Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I dan Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.08, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.08, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999.08, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas usul permintaan dana dari menteri/pimpinan lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah. (3) Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunya1 tugas melakukan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan dan penyampaian laporan barang milik negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08, melakukan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan barang milik negara Bagian Anggaran 999. 07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan penyusunan tanggapan laporan hasil reviu maupun laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah, dan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
