PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 320
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan I; b. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II; c. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV.
