Pasal 309
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, serta menyiapkan bahan tanggapan/ masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa. (2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.
