Pasal 307
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; b. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; c. peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan; d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; e. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; g. penyiapan bahan penatausahaan, pemrosesan usulan kode satuan kerja, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat; h. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
- penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran;dan J. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.
