PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 280
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I; b. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah II; c. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah IV.
