PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 278
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agratia, dan Tata Ruang I; b. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II; c. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV.
