Pasal 269
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, penyusunan bahan Rancangan UNDANG-UNDANG Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, penyusunan bahan sinkronisasi dan penelahaan peraturan, penyiapan data Peraturan PRESIDEN Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, riset penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kerjasama dengan pihak luar.
(2) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, koordinasi pelaksanaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, koordinasi penyelesaian Laporan Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pemantauan penyelesaian arahan dan kebijakan pimpinan. (3) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Buku Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Advetorial, dan Laporan Infografis, konsolidasi, publikasi dan transparansi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan layanan permintaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan data ( Central Government Operation/CGO), konsolidasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (buku saku), penyelesaian Laporan Semester I Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengelolaan strategi komunikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan diseminasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal270 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
