Pasal 263
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, serta Nota Keuangan clan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara- Perubahan di bidang pembiayaan anggaran clan penganggaran risiko fiskal; b. penyiapan bahan pengelolaan data pengembangan model pembiayaan anggaran clan penganggaran risiko fiskal; c. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
d. penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; e. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan g. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang pembiayaan anggaran. Pasal264 Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I; b. Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II; c. Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang; dan d. Seksi Penganggaran Risiko Fiskal. Pasal265 (1) Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, penerusan pinjaman, pembayaran bunga utang luar negeri, dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
(2) Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri dan pembayaran bunga utang dalam negeri serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. (3) Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah. administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan non utang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. (4) Seksi Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang penganggaran risiko fiskal, serta kewajiban penjaminan.
