Pasal 257
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga I dan Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian dan lembaga serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen- dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi p~laksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang
bantuan sosial serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja prioritas, melakukan konsolidasi pengolahan dan pemantauan data belanja pemerintah pusat, konsolidasi data belanja negara dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik serta konsolidasi fungsi dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
