Pasal 244
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
