Pasal 214
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan
Barang Milik Negara, pengadaan barang inventaris dan persediaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pengadaan gedung/bangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, dan melaksanakan urusan pencetakan, penjilidan, serta penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara lingkup satuan kerja Gedung Keuangan Negara, Kantor Pengelolaan Teknologi lnformasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, dan Kantor Pengelolaan Pemulihan Data, serta konsolidasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Laporan Barang Milik Negara Tingkat Eselon I Sekretariat J enderal. (3) Subbagian Barang Milik Negara III mempunyai tugas Melakukan analis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara Satuan Kerja di lingkungan kantor pusat Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan sebagai Sekretariat Eselon I, melakukan pengelolaan barang milik negara pada Satuan Kerja Atase Keuangan, melaksanakan urusan penyimpanan dan pendistribusian barang inventaris dan persediaan pada satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, penatausahaan barang inventaris dan persediaan Satuan Kerja Atase Keuangan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Eselon I Sekretariat Jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi,
sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
