Pasal 179
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa I mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak
lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta penyusunan pedoman riset dan analisa pasar pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa II mempunyai tugas melaksanakan analisis dan dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. (3) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa III mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Direktorat J enderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral.
