Pasal 177
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Bagian Manajemen Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan perencanaan pengadaan barang/ jasa; b. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan strategi dan implementasi Pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan analisis dan pelaporan pemilihan penyedia barang/ jasa; d. pelaksanaan analisis dan peny1apan bahan pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum; e. penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding di bidang pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian Keuangan; f. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pengadaan barang/ jasa kepada pemangku kepentingan; g. analisis dan penyiapan pelaksanaan Agen Pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral; h. penyiapan dan penyusunan pedoman riset dan analisa pasar;
- Pengelolaan Program dan Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/ jasa; dan J. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/ jasa.
