Pasal 171
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada
Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara III mempunya1 tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat J enderal Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal
