PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 165
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Perencanaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan barang milik negara; b. pelaksanaan teknis perencanaan barang milik negara; c. pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang perencanaan barang milik negara; dan d. pemantauan dan evaluasi perencanaan barang milik negara.
