Pasal 163
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan analisis, peny1apan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
