PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 161
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, penyiapan penyusunan regulasi, dan pengembangan strategi; b. pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyiapan bahan manajemen kinerja, manaJemen risiko, penJam1nan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
