Pasal 158
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara; c. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan peny1apan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara; e. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan agen pengadaan barang/ jasa dan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan Jasa; f. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, penanganan keluhan, pembinaan dan pelatihan bagi pengguna sistem, pengelolaan komunikasi, akun pengelola, dan kerja sama, penguatan kapasitas, pembinaan jabatan fungsional, dan sosialisasi, pengelolaan data dan informasi, serta pemeliharaan otomasi proses bisnis pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
