Pasal 150
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan di bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan UJl konsekuensi informasi publik Kementerian Keuangan; c. pengelolaan dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan sistem informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan; d. penanganan sengketa informasi publik;
e. pelaksanaan asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; f. pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengembangan pengelolaan layanan informasi publik; dan g. pelaksanaaan layanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pengelolaan desk informasi, sms center, call center, dan email layanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan maupun layanan informasi lainnya.
