Pasal 138
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Manajemen Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, aktivitas reportase dan dokumentasi kegiatan pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan; b. penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang; c. peny1apan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang; d. penyiapan dan pengelolaan situs Kementerian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya; e. penyiapan dan pengelolaan media sosial Kem en terian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan
keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya; f. penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; dan g. penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan.
