Pasal 134
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan aktivitas manajemen strategi komunikasi; c. penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik; d. penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian Keuangan dan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; e. penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian Keuangan; f. pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional dan internasional; g. pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya; dan h. pelaksanaan riset dan audit komunikasi.
