Pasal 119
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan penyelesaian peny1apan keputusan yang berkaitan dengan mutasi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi; b. penyusunan kebijakan manajemen karier; c. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan karier bagi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karier; e. penyusunan kajian, konsep kebijakan dan penyempurnaan kebijakan manajemen talenta; f. pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen talenta; g. pelaksanaan mutasi/pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, dan jabatan administrator; h. pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi;
pelaksanaan seleksi peng1s1an Atase / Staf Teknis Keuangan J. pelaksanaan seleksi untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara internal; k. penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Unit Organisasi Non Eselon;
pelaksanaan pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force; m. penyelesaian perpindahan pegawai antar unit Eselon I; n. persetujuan pindah pegawai Kementerian Keuangan ke instansi lain; o. penyelesaian penugasan pegawai Kementerian Keuangan pada Instansi Pemerintah Lainnya dan di luar Instansi Pemerintah; p. pengaturan status Pegawai Negeri Sipil ditugaskan pada instansi lain; q. penyusunan kebijakan dan keputusan yang berkaitan fungsional; penyelesaian peny1apan dengan mutasi pejabat r. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional; s. penyelesaian pengangkatan Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subperwakilan, dan Kepala Sekretariat Subperwakilan Kementerian Keuangan; t. penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan pegawai; u. peninjauan masa kerja; v. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
