Pasal 1145
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas laporan/ rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
