Pasal 1129
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
(1) Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I, Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya II, dan Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengembangan kebijakan teknis, penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunym tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya.
