Pasal 1123
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1122, Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan kebijakan teknis investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
b. pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; c. monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; d. pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; e. evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; f. penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; dan g. analisis laporan yang diterima dari Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
