Pasal 1107
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1106, Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kebijakan strategis, kebijakan teknis, panduan, dan prosedur pelaksanaan investasi pemerintah; b. penyiapan bahan perumusan, penilaian, monitoring, dan evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya; c. penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KIP; d. perumusan dan pelaksanaan tata hubungan kelembagaan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan atas investasi pemerintah; e. pelaksanaan superv1s1 dan pengawasan kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus yang menangani investasi; f. penilaian dan reviu kinerja investasi unit-unit investasi dan laporan pelaksanaan kegiatan investasi; g. pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur (benchmark) dan asumsi, analisis kelayakan, serta penyusunan rekomendasi di bidang investasi pemerintah,
penerusan p1nJaman, kredit program dan investasi lainnya; dan h. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
