PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1104
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1103, Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem manajemen investasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem manajemen investasi; e. penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komite lnvestasi Pemerintah (KIP); dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
