PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1100
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas terdiri atas: a. Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara; b. Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing Room; c. Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara; dan d. Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
