PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1090
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penarikan, pengendalian kas, penatausahaan, pelaporan, koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari luar dan dalam negeri, termasuk Surat Berharga Negara.
