Pasal 1085
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
( 1) Seksi Peraturan dan Kepatuhan mempunya1 tugas melakukan perumusan kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room serta melakukan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur. (2) Seksi Manajemen Risiko, Portfolio dan Dukungan Asset- Liability Committee mempunyai tugas melakukan penilaian, pengusulan, dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room, melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset- Liability Committee Treasury Dealing Room, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset- Liability Committee Treasury Dealing Room, melakukan perumusan rekomendasi Asset-Liability Committee dan
Asset Liability Management, melakukan peny1apan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (3) Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan riset dan analisis ( outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal, menyusun rekomendasi hasil analisis, serta melakukan perumusan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manus1a, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room.
