PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1079
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalarn melaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1078, Subdirektorat Optirnalisasi Kas rnenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan strategi pengelolaan likuiditas dan optirnalisasi kas negara; b. perencanaan, pelaksanaan, pernantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan likuiditas dan optirnalisasi kas negara; c. penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan Asset Liability Management di lingkungan Kernenterian Keuangan; d. penyelenggaraan optirnalisasi kas rnelalui transaksi di pasar uang rupiah, valuta asing, dan Surat Berharga Negara; dan e. pelaksanaan birnbingan teknis pengelolaan likuiditas.
