Pasal 1073
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Pelaksanaan Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II, Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran III, dan Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran IV masing-masing mempunyai tugas melakukan koordinasi, analisis, sinkronisasi, dan penyusunan kajian, kebijakan dan peraturan pelaksanaan anggaran, koordinasi perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, serta pedoman supervisi, monitoring dan evaluasi dan pembinaan/ bimbingan teknis di bidang pelaksanaan anggaran serta terkait dengan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi analisis, penyusunan, dan pemberian tanggapan terkait perumusan kebijakan/regulasi, penjaminan mutu output, tanggapan penyelesaian permasalahan, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pelaksanaan anggaran.
