PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1067
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1066, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran;
b. pembinaan, superv1s1, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran; c. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran; dan e. pelaksanaan tugas lainnya Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundangan.
