PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1062
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan rev1u belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
