Pasal 1057
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran 1-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran 1-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran 1-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) terpusat, penyelesaian pengesahan rev1s1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Perbendaharaan.
