Pasal 1048
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 7, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang pelaksanaan anggaran, penganggaran, perimbangan keuangan dan analisis fiskal regional;
e. pelak:sanaan tugas lainnya di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, analisis fiskal regional, dan bidang lainnya sesuai ketentuan perundangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
