Pasal 1034
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
(1) Subbagian Perencanaan Strategis clan Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan clan kebijakan di bidang sumber daya manusia, pengelolaan manajemen talenta, pelaksanaan bimbingan teknis,
supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait manaJemen talenta. (2) Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Budaya Organisasi mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan di bidang budaya organisasi, perencanaan, pelaksanaan dan analisis program pengembangan kompetensi sumber daya manusia, perencanaan, pelaksanaan dan analisis program budaya organisasi, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan budaya organisasi. (3) Subbagian Mutasi dan Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan dan analisis penempatan pegawai, pengelolaan kinerja pegawai, penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana. (4) Subbagian Sistem Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan layanan sumber daya manusia, pengolahan data dan penyediaan informasi sumber daya manusia, pengelolaan program penghargaan pegawai, pelaksanaan bimbingan teknis sistem informasi dan layanan sumber daya manusia serta pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait implementasi peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia. Bagian Keuangan
