Pasal 1025
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1024, Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. pelaksanaan manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat J enderal Perbendaharaan; d. pelaksanaan kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan protokoler pimpinan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. koordinasi dan pengelolaan kinerja, manaJemen risiko, dan mana_Jemen pengaduan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern serta pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin; g. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional terhadap tugas dan pelayanan perbendaharaan; h. koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
- pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan urusan rumah tangga Direktorat J enderal Perbendaharaan.
