Pasal 1011
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1010, Subdirektorat Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat J enderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait
tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, museum, saluran publikasi swakelola lainnya, dan satuan musik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
