PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 6
Evaluasi tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dilaksanakan berdasarkan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau b. hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap kebutuhan biaya dan tren layanan selama masa penugasan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
