PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengadaan Pinjaman Tunai bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN melalui utang; dan b. mengelola portofolio utang.
