PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dan Komite Pengawas Perpajakan; b. pelaksanaan urusan protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan; c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan; d. pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja; e. pengoordinasian pengelolaan kinerja pegawai, kepatuhan internal, dan manajemen risiko; f. pengelolaan sumber daya manusia dan organisasi dan tata laksana; dan g. pelaksanaan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
