Pasal 20
BAB 6 — BAGIAN PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI
(1) Subbagian Pengawasan Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan administrasi kepabeanan dan cukai, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang impor. (2) Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi,
melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang ekspor dan cukai, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi. (3) Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang fasilitas kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat.
