Pasal 18
BAB 6 — BAGIAN PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan administrasi kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pengamatan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan pengkajian terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai; d. pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada instansi dan pihak terkait; e. penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai; f. pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai; dan g. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.
